Nama : Rezky Octaviani
Kelas : 2EB35
NPM : 29214205
Tugas 1
1. 1.Tuliskan Sejarah perkoprasian di
indonesia?
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah
mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda)
2.
\ 2. jelaskan pengertian koperasi dari beberapa tokoh/lembaga ?
·
Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who
have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
o
Merupakan
perkumpulan orang-orang;
o
Yang
secara sukarela bergabung bersama;
o
Untuk
mencapai tujuan ekonomi yang sama;
o
Melalui
pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
o
Yang
memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang
adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi
·
Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari :
ü Solidaritas
ü Individualitas
ü Menolong diri sendiri
ü Jujur
·
Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai
berikut :
o
koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
o
praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
o
Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
o
Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
·
Intemational
Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya dalam pemyataan tentang
jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational
Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan
September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi,
nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan
sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi
Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Sebetulnya suatu definisi itu
meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian
koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi
Indonesia), diantaranya:
·
Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar
yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Ø Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Ø Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
·
Margaret
Digby
Menulis tentang “ The World
Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan siap untuk menolong Adalah suatu usaha swasta tetapi ada
perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam cara untuk mencapai tujuannya
dan penggunaan alatnya.
·
Dr.
C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat
hubungan mereka dengan perserikatan itu.
·
Dr.
G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·
H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan
definisi sebagai berikut :
Ø koperasi melayani anggota, yang
macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
Ø rapat anggota memutuskan kebijakan
dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
Ø pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Ø Tiap anggota mempunyai hak satu
suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan.
Ø Anggota membayar simpanan pokok,
wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
Ø Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
Ø SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar
pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Ø Dalam hal mengalami kegagalan,
anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
Ø Keanggotaan koperasi berdasarkan
atas perseorangan bukan atas dasar modal
3. 3.Jelaskan konsep koperasi yang anda
ketahui ?
i)
konsep
koperasi barat
koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
·
keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan
·
setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
·
haasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
·
keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
·
promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
·
pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
·
memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
sumber : http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi_27.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar